PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA SINERGITAS PELAKSANA TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 09.30 s.d 10.15 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Magelang Jl. Veteran No. 9 Kec. Magelang Tengah Kota Magelang telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Sinergitas Pelaksana Tugas dan Fungsi dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kota Magelang. Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 30 orang. 
A. Hadir dalam kegiatan tersebut : 
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti, S.H., M.Hum.;
2. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, S.E.;
3. Komisioner Bawaslu Kota Magelang, Satrio Edi Darmawan, S.T.
4. Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K, M.M.;
5. Kapolsek Magelang Selatan, Kompol Moh Buhrom, S.H.;
6. Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Akp Dwiyatno, S.E., M.M.;
7. Kapolsek Magelang Tengah, Akp Tri Iwan Kusumo Wardono, S.H.;
8. Kasubbagkerma Bagops Polres Magelang Kota, Akp Sukma Galuh Pulung Dwi Handoko, S.H.;
9. Kanit Binmas Polsek Magelang Utara, Akp Kholiq;
10. Anggota Polres Magelang Kota, anggota Kejaksaan dan anggota Bawaslu Kota Magelang. 

B. Susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya;
3. Sambutan Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, S.E.;
4. Sambutan Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K, M.M.;
5. Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti, S.H., M.Hum.;
6. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh :
- Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu, S.E.;
- Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K, M.M.;
- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Yuniken Pujiastuti, S.H., M.Hum.
7. Foto bersama;
8. Penutup.

Inti sambutan Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu, S.E., sebagai berikut :
Acara ini merupakan rapat koordinasi yang penting karena akan disisipkan sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sangat penting antara tiga lembaga pemerintahan, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. hasil tindak lanjut dari PKS yang dilaksanakan di Semarang baru bisa tersampaikan atau ditindak lanjuti hari ini;
Terkait dengan sinergitas pengawasan di kota Magelang disampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini :
a. Sebagai pedoman bagi para pihak guna mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu tahun 2024 serta dalam melaksanakan penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu;
b. Untuk mengingatkan kerjasama yang berkesinambungan serta sinergitas pelaksanaan tugas dalam pola pengawasan Pemilu serentak tahun 2024 di wilayah kota Magelang dan penegakan hukum tindak pidana Pemilu 2024;
c. Bantuan pengamanan terhadap pengawasan yang dilakukan kepolisian terhadap kejaksaan dan Bawaslu;
d. Penegakan tindak pidana yang masuk ke dalam sentra Gakumdu;
e. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
f. Pemanfaatan sumber daya manusia penyediaan Narasumber saksi ahli dan kegiatan lain yang disepakati dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan pertemuan secara berkala sesuai kesepakatan sedangkn kegiatan PKS ini dilaksanakan sampai dengan tahapan Pemilu serentak selesai.

Inti sambutan Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K, M.M., sebagai berikut : 
Tentunya apa apa yang menjadi bidang kita masing masing kita sudah ketahui dan yang terpenting dari penandatanganan ini ke depannya bagaimana kita harus saling berkolaborasi terkait dengan tugas tugas yang kita laksanakan;
Apabila kita melaksanakan tugas secara masing masing tentunya kita tidak dapat dapat hasil yang maksimal namun apabila kita berkolaborasi kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal;
Begitu kita memasuki masa Pemilu sudah banyak intrik-intrik bagaimana kita bisa memilah mana ini Yang terkait Pemilu yang terkait keamanan dan kita bisa menerapkan juga di dalam pelaksanaan penegakan hukum secara jelas;
Saya harapkan kepada anggota saya yang dari Polres bisa benar benar membedakan mana itu yang tindak pidana Pemilu dan mana yang menjadi tindak pidana umum;
Kami harapkan dari Bawaslu dan kejaksaan ini adalah kolaborasi kita dan kerjasama kita ke depan kita harapkan bisa berjalan dengan baik. 

Inti sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Yuniken Pujiastuti, S.H., M.Hum., sebagai berikut :
Tahun 2024 kita akan mengadakan Pemilu serentak Pemilu ada tugas kenegaraan yang harus dilaksanakan tugas tersebut tidak sulit apabila semua komponen bisa saling berkolaborasi serta masyarakat dapat dengan sadar mentaati peraturan yang berlaku;
Untuk menegakkan aturan tersebut dilaksanakan sistem peradilan, namun kami berharap apabila ada pelanggaran-pelanggaran kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau secara restoratif untuk menghindari kegaduhan kegaduhan yang mungkin timbul serta tidak menimbulkan dendam di kemudian hari;
Singkatnya penegakan hukum apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur restorative justice akan lebih baik daripada secara pidana.