RAKOR TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL ANGGOTA PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 10.00 s.d 11.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Kota Magelang bertempat di RM Keboen Semilir Magelang, yang dihadiri oleh :

  1. Ketua KPU Kota Magelang, Drs Basmar Perianto Amron;
  2. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu Andayaningsih, SE;
  3. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Magelang, Sukorini Saddewi Tiyastuti SE;
  4. Divisi Sosialissi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, IG. Bambang S, S.Kom;
  5. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang, Dra. Srie Nugraheni;
  6. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Magelang, Purwanti Juli Wardani SE;
  7. Sekretaris KPU Kota Magelang, Ira Wahyu Catur K S. Sos, MM;
  8. Ka Badan Kesbangpol Kota Magelang, Drs. Agus Satyo Hariyadi, M.Si;
  9. Anggota Staf KPU Kota Magelang.

Ketua KPU Kota Magelang menyampaikan bahwa KPU RI sudah mengumumkan partai calon peserta pemilu 2024 dan ada partai yang masih melalui tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh verifikator. Dalam kegiatan verifikasi faktual tentunya akan ada metode untuk memastikan bahwa kepengurusannya dan keanggotannya memenuhi syarat apa tidak. Kami harap kita semua bersama-sama mengikuti bimtek dan paham ketika terjun ke lapangan sebagai verifikator, ini akan menjadi bekal apabila ada hal-hal yang mungkin saja akan ditanyakan dan bisa menjadi petunjuk di lapangan agar nantinya tidak ada yang dirugikan antara masyarakat dan peserta pemilu dalam pengambilan keputusan, dan bisa dijadikan argumen yang mendasar, ujar Basmar.

Kegiatan Verifikasi Faktual dimulai tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 4 November 2024, KPU akan turun dan sudah memberitahukan kepada Bawaslu dan pihak pemangku wilayah seperti Polres, Kodim, Kecamatan dan Kelurahan. Sebanyak 18 Partai Politik yang sudah ditentukan menjadi peserta pemilu 2024, sedangkan 9 partai politik sudah punya kursi di DPRD dan tidak perlu dilaksanakan Verifikasi Faktual. Adapun 9 parpol yang akan diverifikasi faktual diantaranya PPP, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB. Terkait hal tersebut KPU akan membentuk 15 tim dalam verifikasi faktual rencana akan dilaksanakan selama 15 hari mulai besok 18 Oktober 2022 dan selesai 1 November 2024. Masing-masing tim verifikasi faktual akan mendatangi anggota sebanyak 5 sample tiap harinya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Magelang menyampaikan pertanyaan apabila di kepengurusan dan keanggotaan belum bisa ditemui apakah KPU langsung vicall atau ditunggu sampai dengan batasan veriifikasi faktual, untuk itu pembagian kelompok/tim agar diperjelas kembali. Sedangkan Ka Badan Kesbangpol memberi imbauan guna memperkuat data-data, mohon verifikasi faktual dilaksanakan benar-benar di lapangan dan sesuai prosedur yang ada. "Saya memberi support dan semangat kepada tim verifikasi faktual dalam kegiatan di lapangan dan semoga tidak ada kendala dan pemicu permasalahan ke depan, lanjut Agus Satiyo.

Menurut Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Magelang, Sukorini Saddewi Tiyastuti SE Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui beberapa tahapan, yaitu :

  1. Tahapan Verifikasi Faktual : Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 s.d 4 November 2022 (21 hari).
  2. Persiapan : Penyampaian surat pemberitahuan kepada Partai Politik Kota Magelang dan Bawaslu Kota Magelang mengenai jadwal kedatangan KPU Kota Magelang ke kantor tetap Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 untuk melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kota Magelang.
  3. Pelaksanaan Verifikasi Faktual :
  • Kepengurusan Parpol : Mendatangi Kantor Tetap Parpol; Melakukan verifikasi terhadap Kepengurusan (KSB), Keterwakílan Perempuan dalam kepengurusan dan domisili kantor tetap Parpol;
  • Keanggotaan Parpol : Mendatangi tempat tinggal anggota parpol sesuai data sampel; Petugas penghubung menghadirkan anggota Parpol di kantor tetap Parpol;

4. Tata cara pelaksanaan verifikasi faktual :

  • Mendatangi kantor tetap parpol tingkat Kota;
  • Melakukan verifikasi terhadap : Ketua Sekretaris Bendahara (KSB), Pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus Parpol, Domisili kantor tetap parpol;

5. Verifikasi Terhadap KSB dan Keterwakilan Perempuan :

  • Memastikan kehadiran setiap pengurus yang akan diverifikasi;
  • Meminta kepada pengurus partai politik calon peserta pemilu untuk menunjukkan identitas berupa KTP el/KK dan KTA;
  • Mencocokkan lembar kerja verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran  XXVII peraturan KPU dengan : KTA (Nama, Nomor KTA, Nama Parpol) dan KTP el/KK (Nama, NIak, Foto, alamat, jenis kelamin)

6. Verifikasi terhadap domisili kantor tetap :

  • Memastikan penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir pemilu yaitu tanggal 20 Oktober 2024;
  • Papan nama;
  • Pendukung kantor lainnya.

7. Penggunaan sarana video call :

  • Berkoordinasi dengan pengurus parpol untuk menghubungi pengurus yang tidak dapat hadir;
  • KPU Kota Magelang dan pengurus partai politik menyepakati sarana tekhnologi informasi yang digunakan.
  • Dalam hal terdapat keraguan terhadap pengurus partai politik tingkat kota KPU Kota Magelang melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP elektronik atau KK untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus partai politik tingkat kota pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan;

8. Verifikasi Faktual Keanggotaan

a. Tata cara pelaksanaan verifikasi faktual :

  • Mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang akan diverifikasi;
  • Bertemu langsung dengan yang bersangkutan;
  • Membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaannya.

b. Pembuktian Kebenaran identitas :

  • KTA : Nama, Nomor KTA, Nama Parpol;
  • KTP El/KK : Nama, NIK, Foto, Alamat, Jenis kelamin.

c. Tidak Berada di tempat tinggal (tidak dapat ditemui)

KPU kota Magelang dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan petugas penghubung tingkat Kota Magelang untuk menghadirkan langsung anggota partai politik di kantor tetap partai politik tingkat kota paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan

d. Penggunaan sarana video call :

  • Dapat dilakukan terhadap anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat hadir;
  • KPU kota Magelang dan polres partai politik menyepakati sarana teknologi informasi yang digunakan;
  • dilakukan dengan ketentuan dapat saling bertatap muka antara KPU kota Magelang atau verifikasi faktual, pengurus parpol dan anggota parpol yang diverifikasi.

e. Krejcie dan Morgan

  • Penentuan jumlah data sampel keanggotaan parpol menggunakan rumus Krejcie dan Morgan

X.N.P(1-P)

n = (N-1).d+X.P(1-P)

Keterangan :

n = Ukuran Sampel

N = Ukuran Populasi

X = nilai Chi kuadrat (3,841)

d = Galat Pendugaan (0,05)

P = Proporsi populasi (0,5)

  • Penentuan penculikan data sampel keanggotaan parpol menggunakan metode sistematik sampling

k =N/n

Ket :

k = Interval

N = Populasi

n = Ukuran sample?

f.  Ketentuan perbaikan pasca verifikasi faktual awal : Partai politik calon peserta pemilu menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan melalui sipol paling sedikit sejumlah kekurangan;

g. Parpol yang diverifikasi faktual perbaikan : Partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan perbaikan tidak dilanjutkan pada verifikasi faktual perbaikan.

h. Contoh penentuan status hasil verifikasi faktual awal :

Syarat minimal keanggotaan = 128;

Jumlah MS hasil verifikasi administrasi = 140;

Jumlah di faktual = 103;

MS hasil faktual awal = 83;

PMS hasil faktual awal = 20.

i. Contoh proyeksi perhitungan

Jumlah anggota MS

= 149/103x(103-20)

= 1,36x83

= 112,88

= 113

Kesimpulan :

= 128-113=15 (kekurangan)

Parpol harus menyerahkan kembali KTA dan KTP elektronik atau KK sebanyak paling sedikit 15 (Minimal sejumlah kekurangan).

 

Jumlah anggota MS Vermin awal dan belum menjadi data sampel

pada verifikasi faktual awal : 140 - 103 = 37

Data perbaikan dan MS Verifikasi administrasi 128 - 113 = 15

Jumlah anggota yang dilakukan verifikasi faktual perbaikan = 37 +15 = 52

Pengambilan data sampel untuk dilakukan verifikasi faktual berdasarkan rumus krejcie morgan = 46.

 

Hasil verifikasi faktual perbaikan dari yang 46 disampel

MS = 44

TMS =  2

Jumlah anggota MS

= (52 / 46 x (46 - 2) +83)

= 1,13 x 44 + 83

= 49,72+ 83

= 132,72

= 133

 

Syarat minimal keanggotanlan = 128

Hasil Proyeksi perhitungan = 133

Kesimpulan :

Proyeksi atas anggota yang valid sebanyak 133 tersebut memenuhi syarat minimal keanggotaan dari 128 sehingga status verifikasi faktual (pertama ditambah kedua) dinyatakan MS.