Senin, 26 Agustus 2024 pukul 09.50-11.45 WIB bertempat di Lily Ballroom Hotel Trio, Front One Resort Magelang Jln. Jendral Sudirman No.72, Magersari, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder dengan tema " Peluncuran peta kerawanan Pilkada Tahun 2024 di Kota Magelang " dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1. Penyelenggara: Ketua Bawaslu Kota Magelang
2. Jumlah peserta: lk 50 Orang.
3. Hadir dalam kegiatan sbb :
a. Sekda Kota Magelang,
b. Dandim 0705/Magelang atau yang mewakili;
c. Kapolres Magelang Kota atau yang mewakili;
d. Ketua Pengadilan Negeri kota Magelang, Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, SH,.MH;
e. Ketua pengadilan agama kota Magelang;
f. Kepala kejaksaan kota Magelang atau yang mewakili;
g. Ka. Badan Kesbangpol Kota Magelang;
h. Anggota Bawaslu bidang Kordif, sengketa dan penanganan pelanggaran Bawaslu kota Magelang;
i. Kepala Diskominsta kota Magelang atau yang mewakili;
j. Kepala Disdukcapil kota Magelang;
k. Kadishub Kota Magelang atau yang mewakili;
m. Kabag Pemerintahan Setda
n. Camat Se Kota Magelang;
o. Seluruh Staf dan anggota Bawaslu kota Magelang;
p. Seluruh ketua panwaslu tingkat kecamatan beserta anggota;
q. Mafindo Magelang Raya ( Komunitas Anti Hoax ) atau yang mewakili;
r. Perwakilan dari partai politik peserta pemilu se Kota Magelang;
s. Perwakilan dari Mahasiswa Untidar.
4. Inti sambutan Anggota Bawaslu bidang Kordif, sengketa dan penanganan pelanggaran Bawaslu kota Magelang mewakili Ketua Bawaslu kota Magelang sbb :
a. Maksud adalah Untuk meningkatkan kesiap siagaan dan mitigasi risiko dalam menghadapi potensi kerawanan selama tahapan pemilihan baik dari tahapan pencalonan dan masa kampanye;
b. Tujuan dari identifikasi ini adalah :
1) Mengidentifikasi area atau titik-titik rawan di kota Magelang yang berpotensi mengalami pelanggaran atau masalah selama tahapan Pilkada seperti konflik antar pendukung, politik luar, Hoax juga kampanye hitam.
2) Memetakan jenis-jenis kerawanan, spesifik di setiap tahapan sehingga nantinya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Bawaslu dan juga pengawasan, partisipatif politik masyarakat terkait dengan penyediaan catatan kerawanan dan juga kita dapat lebih waspada dalam berperan aktif dalam mengawasi proses Pilkada;
c. Harapannya dalam melaksanakan:
1) Login indeks kerawanan pemilihan ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan meminimalisir pelanggaran dan juga menciptakan sesuatu pemilihan yang lebih jujur;
2) Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan dan hasil pilkada karena dengan melihat adanya upaya penulis dalam berbagai universitas pemilu maka diharapkan partisipasi aktif masyarakat dapat meningkat dengan baik;
3) Memperkuat peran serta masyarakat dalam semua komentar dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif;
4) Mengurangi potensi konflik yang bisa timbul dan di berbagai peralatan terutama di masa kampanye dan kelompokkan suara yang merupakan mata-mata krusia dalam tahapan pemilihan 2014.
5. Inti paparan yang di sampaikan oleh Ka.Badan Kesbangpol Kota Magelang:
a. Fungsi Pemerintahan;
b. Ruang Lingkup Urusan Pemerintahan Umum;
c. Tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. Jadwal Pelaksanaan Pemilu Kada serentak Tahun 2024;
e. Indikator keberhasilan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024;
f. Tingkat partisipasi politik dalam Pemilu dan Pilkada;
g. Dukungan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024;
h. Dukungan Mendagri dalam Pemyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024;
i. Dukungan program, kegiatan dan anggaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024;
j. PP 12 Tahun 2022 tentang forum koordinasi pimpinan di daerah;
k. Permendagri 61 Tahun 2011 tentang Pediman pemantauan pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di Daerah;
l. Pembentukan tim kewaspadaan dini pemda dan FKDM;
m. Potensi - potensi kerawanan pada tahapan Pilkada;
n. Indeks kerawanan Pemilu dan pemilihan serentak (IKP);
o. Tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024;
p. Isu isu aktual lainnya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
6. Inti paparan Peta Kerawanan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang di sampaikan oleh Anggota Bawaslu bidang Kordif, sengketa dan penanganan pelanggaran Bawaslu kota Magelang:
a. Amanat UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung , umum bebas, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu"
c. Definisi kerawanan pemilihan;
d. Pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024;
e. Dimensi dan sub dimensi kerawanan pemilihan 2024;
f. Metodologi penyusunan kerawanan
Penyusunan kerawanan pemilihan kepala daerah tahun 2024 berdasarkan pada indikator IKP 2024, hasil pengawasan pemilu 2024 dan informasi pengawas berkenaan dengan kondisi politik di wilayah masing masing;
g. Kerawanan pemilihan 2024 di Jawa Tengah;
1) Kerawanan Tinggi :
a) Pelaksanaan pemungutan suara :
- Pemungutan Suara Ulang dan Susulan;
- Prosedur Pemungutan Suara;
- Keberatan Saksi Peserta Pemilihan;
- Aksesibilitas Pemungutan Suara.
b) Otoritas Penyelenggara Pemilu :
- Perubahan Suara dalam Tahapan Rekapitulasi Suara;
- Tindak Lanjut Saran Perbaikan dan imbauan.
2) Kerawanan Sedang
Kampanye pemilihan :
a) Konflek antar pendukung;
b) Hoax dan kampanye Negatif;
c) Pelibatan pihak yang tidak mempunyai hak pilih;
d) Intimidasi dalam pemilihan.
3) Kerawanan Rendah
Kampanye Pemilihan :
a) Konflik antar pendukung;
b) Hoaks dan Kampanye Negatif;
c) Pelibatan Pihak yang Tidak Memiliki Hak Pilih;
d) Intimidasi dalam Pemilihan.
h. Kerawanan tahapan pemilihan
Berdasarkan Tren Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Waktu ke waktu :
1) Netralitas aparatur pemerintah
Upaya untuk mengerahkan dukungan melalui penyelenggara Negara antara lain ASN, TNI/Polri, pemerintah Desa/Kelurahan dengan cara mutasi Jabatan menggunakan Fasilitas pemerintah dan pengaruh jabatan;
2) Penyalahguna an kekuasaan (abuse of power)
Pasal 71 dan Pasal 188 UU 10/2016 yang pada pokoknya melarang tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal pemungutan suara;
3) Politik Uang Pasal 73 UU 10/2016 yang pada pokoknya Calon dan atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih;
4) Pelanggaran Administrasi dan Prosedur.
Dalam tiap tiap tahapan penyelenggara pemilihan wajib mentaati tata cara dan prosedur sesuai dengan regulasi yang ada. Netral.
i. Langkah antisipasi :
1) Potensi Kerawanan :
a) Pelaksanaan pemungutan suara.
b) Otoritas Penyelenggara Pemilu.
c) Hak Pemilih.
d) Kampanye.
e) Netralitas aparatur pemerintah.
7. Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan tanya jawab oleh peserta Rapat.