RA-KOR PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pukul 09.00 s.d 10.30 WIB bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kota Magelang Jl. Veteran No. 9 Kec. Magelang Tengah Kota Magelang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kota Magelang Semester II Tahun 2023 yang diikuti oleh kurang lebih 15 orang. 

A. Maksud dan tujuan :
Untuk melakukan sinergitas antar Instansi terkait dan pencegahan dini apabila ada penyalahgunaan terkait dengan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kota Magelang.

B. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Jaksa fungsional Kajari Kota Magelang, Suharno, S.H.;
2. Jaksa Fungsional Intelijen Kajari Kota Magelang, Ivana Dian Andini, S.H., M.H.; 
3. Kasatintelkam Polres Magelang Kota diwakili KBO Satintelkam Karsidan, S.H.;
4. Pasi Intel Kodim 0705/Magelang Lettu Inf Aris Widodo;
5. Staf Bagian Tradisi dan Sejarah Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Muhammad Syafii;
6. Staf Kemenag Kota Magelang Bapak Helmi;
7. Pengolah Data Kesbangpol Kota Magelang Bapak Ardi Dwi S;
8. Ketua Cabang Pangestu Magelang Bapak Pramono;
9. Kabid Bidang II Pangestu Magelang Ibu Titiek S; 
10. Ketua II Hardo Pusoro Bapak Sudarto;
11. Koordinator MKLI Kota Magelang Ibu Suwariyah;
12. Koordinator MLKI Bapak Edi P.

C. Adapun materi yang di bahas dalam rakor antara lain terkait tentang :
1. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
2. Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat.
3. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
4. Pengawasan aliran masyarakat untuk mencegah konflik sosial.
5. Pembinaan aliran kepercayaan untuk taat hukum.

D. Penyampaian - penyampaian dari :
1. Penyampaian dari Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang :
- Selama ini tidak ada permasalahan atau gesekan antara penghayat maupun dengan masyarakat sekitar;
- Menginformasikan bahwa mulai tahun ini ada pendidikan atau Fakultas untuk penghayat di Universitas di Semarang;
- Apakah data mengenai permintaan penggantian identitas kemarin sudah diteruskan ke kejaksaan atau masih dalam proses;
- Terkait dengan akan merubah identitas perihal agama maka agar dari para penghayat mengajukan ke Pengadilan Negeri Magelang selanjutnya setelah ada penetapan kemudian di rubah di Disdukcapil Kota Kota Magelang.
2. Penyampaian dari perwakilan Penghayat Aliran Kepercayaan Sapto Darmo: 
Mengadakan kegiatan setiap pertemuan 35 hari sekali / selapanan pada malam hari setelah Isya sampai dengan selesai, untuk anggota dan sekretariat masih tetap sama dan dalam kehidupan sehari-hari tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah
3. Penyampaian dari perwakilan Penghayat Aliran Kepercayaan Sumarah:
Kegiatan dilakukan seperti biasa untuk satu tahun sekali pada bulan September berkumpul di Yogyakarta dan untuk kegiatan di wilayah kegiatan bergantian tempatnya, dan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan ibadah maupun kegiatan sehari-hari.
4. Penyampaian dari perwakilan Penghayat Aliran Kepercayaan Ngesti tunggal :
Belum begitu paham tentang pengawasan yang di lakukan oleh kejaksaan bentuk pengawasan itu seperti apa, selain itu juga kami berkeinginan untuk mengundang dari pihak kejaksaan untuk memberikan penyuluhan kepada kami.
5. Penyampaian dari perwakilan Penghayat Aliran Kepercayaan Ngudi utomo :
Tidak ada kendala dan permasalahan karena prinsip dan landasan kami adalah saling hormat menghormati dan menjaga kerukunan serta kami tidak mengganggu kegiatan orang lain, setiap bulan kami berkumpul di Menowo, Kedungsari pada hari Kamis Wage.
6. Penyampaian dari perwakilan Penghayat Aliran Kepercayaan Hardo Pusoro :
Tidak ada kendala dan aman tidak ada permasalahan karena kita saling hormat menghormati dan menjaga kerukunan kita mengadakan pertemuan setiap 35 hari sekali pada hari Minggu Wage di Kel. Kedungsari dan pada hari Kamis Legi di Kel. Wates.