Pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 pukul 09.00 s.d 12.50 WIB telah dilaksanakan kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dan Partai Politik Tahun 2023 dengan tema "Pendidikan Demokrasi Pancasila di Kota Magelang Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024" bertempat di Lily Ballroom Trio Front One Resort, Jalan Jenderal Soedirman No 72 Kel. Magersari Kec. Magelang Selatan Kota Magelang, diikuti lk 60 orang yang terdiri dari Pengurus parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :
1) Wakil Walikota Magelang, Drs. K.H. Mansyur Siroj, M.Ag.;
2) Pusdemtanas LPPM Universitas Sebelas Maret, Dr Sunny Ummul Firdaus SH, MH,
3) Ketua KPU Kota Magelang, Drs Basmar Perianto Amron;
4) Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu Andayaningsih SE;
Dalam laporannya Ka Badan Kesbangpol Kota Magelang, Drs Agus Satyo Hariadi M. Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan Program Kerja Badan Kesbangpol Kota Magelang Tahun 2023 tentang Kegiatan Pelaksanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah.
Maksud dan tujuan Program Pendidikan Politik Masyarakat adalah :
(1) Merupakan wujud pembinaan pendidikan politik bagi masyarakat Kota Magelang dalam membentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi;
(2) Merupakan wahana silaturahim untuk menjalin dan mempererat persatuan dan kesatuan dalam memelihara iklim sejuk di Kota Magelang menyongsong Pemilu Serentak 2024;
(3) Merupakan wahana sosialisasi pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menjalani proses politik dan berdemokrasi serta menggunakan hak pilihnya demi suksesnya Pemilu yang bermartabat dan berkualitas.
Moderator kegiatan ini adalah Ibu Indira Swasti Gama Bhakti, SH, MH (Dosen Fisipol Universitas Tidar Magelang) dan narasumber yang akan menyampaikan materi pada kegiatan ini adalah :
(1) Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH (Kepala Pusdemtanas LPPM Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta);
(2) Ketua KPU Kota Magelang
(3) Ketua Bawaslu Kota Magelang.
Materi yang disampaikan oleh Pusdemtanas LPPM Universitas Sebelas Maret, Dr Sunny Ummul Firdaus SH, MH, tentang Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis, sbb :
1) UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
a) Kemerdekaan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945;
b) Untuk memperkokoh kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur serta demokratis dan berdasarkan hukum;
c) Kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat aspirasi keterbukaan keadilan tanggung jawab dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam negara kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
d) Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam pengembangan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
2) Pemilu
a) Wujud peribadatan masyarakat dalam proses politik;
b) Merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu;
c) Memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat;
d) merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
3) Syarat pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis
a) Otonom;
b) Pemilu yang diselenggarakan secara berkala;
c) Pemilu harus eksklusif;
d) Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas tidak di bawah tekanan dan akses memperoleh informasi yang luas;
e) Penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
4) Peran Partai politik
a) Peran partai politik sebagai pilar demokrasi peran politik dalam sistem perpolitian nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah;
b) Telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas kualitas dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kendaraan dan meningkatkan kualitas demokrasi.
5) Tantangan Partai Politiki menghadapi Pemilu
a) Sistem pemilu;
b) Regulasi Penyelenggaraan Pemilu;
c) Kelembagaan Partai Politik.
Materi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Magelang Drs Basmar Perianto Amron tentang Sistem Pemilu di Indonesia, sebagai berikut :
1) Apa Itu Sistem Pemilu?
a) Pilihan terhadap jenis/varian sistem pemilu adalah keputusan paling penting dalam sistem politik demokrasi;
b) Lembaga-lembaga politik membentuk aturan main bagaimana demokrasi dipraktikan, dan sering dikemukakan bahwa lembaga politik yang paling gampang dimanipulasi, untuk tujuan baik atau buruk, adalah sistem pemilu (Reynolds et.ad 2005);
c) "Sistem pemilu merupakan seperangkat variabel yang bertugas untuk mengkonversi perolehan suara partai politik menjadi kursi";
d) Tiga variabel kunci sistem pemilu :
(1) Pilihan terhadap jenis sistem pemilu;
(2) Struktur pemberian suara (electoral balloting structure)
(3) Daerah pemilihan dan formula penghitungan.
(a) Pemilu diselenggarakan sejak tahun 1955, menggunakan sistem pemilu proporsional;
(b) Pemilu 1955 diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante;
(c) Pemilu pada masa Orde Baru yang dilaksanakan sejak tahun 1971, diselenggarakan untuk memilih DPR-RI, DPRD Tk.l dan DPRD Tk ll;
(d) Pemilu 1971 dikuti 9 parpol dan 1 golkar. Pemilu selanjutnya sampai 1997 dikuti 2 parpol dan satu Golkar;
(e) Pemilu Orba dianggap penuh rekayasa dan mobilisasi Sosial.
(f) Masa Reformasi, pemilu tahun 1999 diikuti 48 parpol, 2004 dikuti 24 parpol. Pemilu 2009 diikuti 38 parpol dan pemilu 2014 diikuti 12 parpol;
(g) Sejak tahun 2004, pemilu juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden secara langsung. Pada tahun 2005 mulai dilaksanakan pemilu kepala daerah secara langsung.
2) 7 Variabel Tekhnis Utama Sistem Pemilu.
a) Besaran Daerah Pemilihan;
b) Metode Pencalonan;
c) Metode Pemberian Suara;
d) Ambang Batas Perwakilan;
e) Formula Perolehan Kursi Partai;
f) Penetapan Calon Terpilih;
g) Jadwal (Dalam sistem presidensial).
3) Besaran Daerah Pemilihan dan Pembentukan sistem Pemilu
a) Pengertian Daerah Pemilihan (Electrical District Magnitude);
b) Jenis dan Pertimbangan pilihan bersarang daerah pemilihan;
c) Besaran alokasi kursi per daerah pemilihan sebagai konsekuensi pilihan sistem pemilu;
d) Korelasi besaran daerah pemilihan dengan sistem kepartaian dan sistem perwakilan.
4) Single-member Constituency (Sistem Distrik)
a) Sistem Pemlihan Umum yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang blasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat;
b) Untuk keperluan itu, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakvat dltentukan oleh jumlah distrik. Calon yang di dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak dikatakan pemenang, sedangkan suarasuara yang ditujukan kepada calon-calon lain dianggap hilang dan tidak diperhitungkan.
5) Keuntungan Sistem Distrik
a) Mendorong integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu;
b) Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung;
c) Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya;
d) Menguntungkan partai besar karena melalui distortion effect dapat meraih suara dari pemilih-pemilih lain, sehingga memperoleh kedudukan mayoritas;
e) Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain;
f) Sederhana dan mudah diselenggarakan.
6) Kelemahan Sistem Distrik
a) Kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan
golongan minoritas;
b) Kurang representative, dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya;
c) Dinilai kurang efektif dalam masyarakat yang plural;
d) Ada kemungkinan wakil terpilih lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
7) Multy-member Constituency (Sistem Perwakilan Berimbang/Sistem Proporsional)
a) Para calon ditentukan berdasarkan nomor urtt calon-calon dari masing-masing parpol. Para pemilih memilih tanda gambar atau lambang parpol. Perhitungan suara untuk menentukan Jumlah kursi ditentukan melalui penjumlahan suara secara nasional atau penjumlahan pada suatu daerah.
Masing-masing daerah diberi jatah kursi berdasarkan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di daerah yang bersangkutan;
b) Banvak atau sedikitnya kursi yang diraih ditentukan oleh jumlah suara yang diraih masing-masing parpol. Calon terpilih untuk menjadi wakil rakyat ditentukan berdasarkan nomor urut calon.
8) Keuntungan Sistem Proporsional
a) Dianggap lebih representative karena persentase perolehan suara setiap partai sesuai dengan persentase perolehan kursinya di parlemen;
b) Setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang.
9) Kelemahan Sistem Proporsional
a) Kurang mendorong partai-partai berintegrasi satu sama lain, cenderung mempertajam perbedaan;
b) Wakil rakyat kurang dekat hubungannya dengan konstituennya. Sistem ini memberi kedudukan kuat kepada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen melalui stelsel daftar;
c) Banyaknya partai yang bersaing mempersulit partai untuk mencapai mayoritas di parlemen.
10) Metode Pencalonan
a) Pengertian metode pencalonan:
"Bagaimana peserta pemilu menyiapkan daftar calonnya";
b) Sistem pemilu dan pengaruhnya terhadap metode pencalonan
Proposional Vs Pluralitas Mayoritas;
c) Metode pencalonan dalam dua isu utama:
(1) Intra party democracy;
(2) Affirmative action pencalonan perempuan.
11) Ambang Batas Perwakilan
Threshold
a) Pengertian ambang batas: tingkat minimum dukungan/perolehan suara yang dibutuhkan suatu partai untuk mendapatkan representasi;
b) Varian ambang batas (ambang batas legal vs ambang batas matematais);
c) Konsekuensi pemberlakuan ambang batas
(1) Proporsionalitas hasil pemilu;
(2) Sistem Kepartaian;
(3) Merancang besaran ambang batas: antara idealitas dan kepentingan politis.
12) Sistem Pemilu Ekslusif (Pemilu Presiden dan Kepala Daerah)
a) varian penggunaan sistem pemilu eksekutif;
b) Kelebihan dan kekurangan dari pilihan sistem pemilu eksekutif;
c) Kompetensi/implikasi yang dihasilkan dari pilihan sistem pemilu aktif.
13) Penentuan Perolehan Kursi, Pasal 414 UU No 7 Tahun 2017.
a) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR;
b) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
14) Konversi Perolehan Suara Menjadi Perolehan Kursi
a) Metode yang digunakan adalah Divisor Sainte Lague, menerapkan bilangan pembagi berangka ganjil, mulai dari 1,3,5,7,9 dst;
b) Pasal 415 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan;
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan dikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya;
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Materi yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu Andayaningsih SE tentang Integritas Penyelenggara Pemilu Menuju Pemilu yang Bermartabat dan Berkualitas, sebagai berikut :
1) Landasan Hukum
a) Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 tentang Pemilihan Umum dilaksanakan Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Adil setiap lima tahun sekali;
b) Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 tentang Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD;
c) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
d) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2) Penyelenggara Pemilu
Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis;
3) Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Pernyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
4) 5 Indikator Terwujudnya Pemilu yang Bermartabat dan Berkualitas
a) Regulasi yang jelas;
b) penyelenggaraan yang mandiri berintegritas dan kredibel;
c) Peserta yang taat aturan;
d) Pemilih yang cerdas dan partisipatif;
e) Birokrasi yang netral.
5) Pelanggaran Pemilu
a) Pelanggaran Kode Etik adalah Pelanggaran terhadap etika Penyelenggra Pemilu yang berpedoman pada sumpah 8 atau janji s?belum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Penmilu;
b) Pelanggaran Administrasi adalah Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
c) Pelanggaran Pidana adalah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan findak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang terntang Pemilu;
d) Pelanggaran Hukum Lainnya adalah pelanggaran yang teradi diluar kewenangan Bawaslu (Netralitas ASN)
6) Asas Penyelenggaraan Pemilu
a) Mandiri;
b) Jujur;
c) Adil;
d) Kepastian Hukum;
e) Tertib;
f) Keterbukaan;
g) Profesionalitas;
h) Profesionalitas;
i) Akuntabilitas;
j) Efektifitas;
k) Efisiensi;
l) kepentingan Umum;
m) Aksesbilitas.
7) Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu melaksanakan prinsip Mandiri bersikap dan bertindak :
a) Netral;
b) Menghindari Intervensi pihak lain;
c) Tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan;
d) Tidak mempengaruhi komunikasi yang besifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan permilih;
e) Tidak memakai, membawa atau mengenakan simbol/lambang/atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan parpol;
f) Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka;
g) Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu,calon peserta pemilu, perusahaan/Individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggaran pemilu;
h) Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji/ pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, & tim kampanye kecuali dari sumnber APBN/APBD sesual dengan ketentuan Perundang-undangan;
i) Menolak untuk menerima uang, barang, dan atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolekhkan menurut ketentuan Per-UU;
j) Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji,
hadiah, hibah, pemberian, penghargaan. dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara Pemilu;
k) Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye;
l) Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.