SOSIALISASI ANTISIPASI KENAIKAN HARGA BBM

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 14.30 s.d 16.15 WIB telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Antisipasi Kenaikan Harga BBM, yang diselenggarakan oleh Setda Kota Magelang dengan penanggung jawab Walikota Magelang (dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp.PD, K-GH, FINASIM) bertempat di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Walikota Magelang. Hadir dalam kegiatan tersebut :
1) Walikota Magelang, dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp.PD, K-GH, FINASIM; 
2) Wakil Walikota Magelang, KH Drs M. Mansyur M. Ag;
3) Sekda Kota Magelang, Drs Joko Budiyono MM;
4) Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno;
5) Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang S.I.K, MM;
6) Kasdim 0705/Magelang, Mayor Inf Sudarno;
7) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Siti Aisyah SH MH;
8) Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang, Rios Rahmanto SH, MH atau yang mewakili;
9) Kepala Satpol PP Kota Magelang, OT Rostriyanto S.I.P, MM;
10) Para Kepala OPD terkait;
11) Camat se Kota Magelang;
12) Ketua Organda Kota Magelang;
13) Perwakilan Ojek Pangkalan;
14) Perwakilan Ojek Online;
15) Perwakilan Pedagang Pasar Tradisional;
16) Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI);
17) Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI);
18) Paguyuban Parkir Agawe Santoso (PAPRAS);
19) Ketua Ormas GPK Aliansi Kota Magelang atau yang mewakili;
20) Ketua Ormas PP Kota Magelang Poerwojoko;
21) Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL);
22) Ketua Koperasi Angkutan Umum Kota Magelang;
23) Ketua Forum Komunkasi Awak Angkutan Umum Kota Magelang (FORKAAM) Agus Santoso;
24) Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI);
25) SPBU Soekarno Hatta, Pemilik SPBU, Bp. Sudirman Alamat Tuguran no.173 Magelang.
15. SPBU Canguk;
26) Pemilik SPBU, TM. Lumanauw Alamat Jl. Urip Sumoharjo, canguk, Magelang;
27) SPBU Cacaban, Pemilik SPBU, Bp. Joko Budi Santoso, Alamat Jl. Diponegoro no.8 Magelang;
28) SPBU Bandongan, Pemilik SPBU, Bp. M. Bakhtiar Rifai Alamat Krajan Rt.2 Rw.3 Bandongan Magelang;
29) SPBU Potrobangsan PemiliK SPBU, Bp. Hadi Alamat Potrobangsan JL. A. Yani Kota Magelang;
30) SPBU Coco Menowo, Pemilik SPBU, Bp. Heru Laksmana Alamat Jl. Ahmad Yani Kota Magelang;
31) Ketua BEM KM UNTIDAR Magelang, Sdr. Teddy Firmansyah beserta pengurus;
32) Ketua BEM UNIMMA Magelang, Sdr. Muhammad Bisma Saputra beserta pengurus;
33) Ketua Senat STMIK BINA PATRIA Kota Magelang, Sdr. Subkhan Dimas Pratama Putra beserta pengurus;
34) Ketua BEM AKATIRTA ( Akademi Teknik Tirta Wiyata ) Magelang, Sdr. Dede Satya Putrawan beserta pengurus;
35) Ketua PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) Cabang Magelang, Sdr. Muchlis Andriyatmoko;
35) Sales Bran Rayon 4 Pertamina, Hendra Saputra;
37) Tamu undangan.

Kapolres Magelang Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas wacana kenaikan BBM dari Pemerintah sampai masyarakat ini perlu kita bahas supaya kenaikan BBM bisa menjadi wacana dan diketahui oleh kita semua. Pemerintah menaikkan BBM dengan pertimbangan yang sangat matang dikarenakan beberapa faktor, kenaikan bahan baku atau yang lainnya. Itu akan mengikuti dan tentunya solusi yang harus diberikan adalah bagaimana kita secara bersama-sama bergandengan tangan bukan dengan cara mengkomplain ataupun mungkin nanti biasanya mohon maaf para mahasiswa mendemo tetapi paling tidak sebelum melaksanakan demo atau akan komplain kebijakan itu kita mengetahui terlebih dulu ada apa dengan negara kita.

Apa yang akan kita hadapi kedepan sehingga kita semuanya bisa menata kalaupun itu memberatkan masyarakat upaya apa yang kita lakukan supaya kegiatan ini ataupun semua yang akan terjadi ke depan kita bisa memberikan sebuah solusi kepada masyarakat sehingga beban yang dihadapi oleh masyarakat ini bisa di ringankan. Itulah tujuan utama kita hari ini dan pembahasan kita hari ini, mari kita berdiskusi bersama tidak bukan dengan ngotot-ototan tetapi bagaimana kita beredukasi bagaimana kita memberikan sebuah masukan sehingga apa yang akan kita hadapi ke depan menjadi sebuah wacana yang diterapkan di Kota Magelang dan kita tetap berharap di Magelang ini situasi dan kondisi tetap kondusif dan yang terpenting adalah masyarakat tetap bisa melaksanakan seluruh kehidupannya dan bisa beradaptasi dan bisa menghadapi apabila terjadi inflasi di negara kita.

Pada kesempatan tersebut Sales Bran Rayon 4 Pertamina, Hendra Saputra menyampaikan informasi bahwa di struktur APBN 2001 dan 2022 yang paling atas untuk penghitungan minyak APBN kita itu proyeksinya pada tahun 2021 adalah 60,95 USB per barel, lalu di tahun 2002 asumsi kita itu adalah 63 USD per barrel jadi hitungan APBNP-nya itu 63 USD per barel. Tapi yang terjadi di tahun 2022 adalah harga minyak itu di luar perkiraan semua orang bukan hanya Pertamina bukan hanya Indonesia tapi seluruh dunia jadi harga itu mencapai tertinggi di 130 USD.

Faktornya banyak, salah satunya ada perang di Ukraina Rusia dan lain-lain jadi harga estimasi kita itu dari 63 US perbarel itu sampai ke-130-an paling tinggi. Sekarang kalau bapak ibu lihat harganya ada di ratusan USD per barel, ini salah satu yang membuat estimasi harga minyak itu jadi berbeda. Itu berpengaruh sama harganya kita, lihat di APBN 2021 itu subsidi JBT itu sebelumnya adalah 17,17 juta KL tapi di 2022 itu subsidinya jadi 11,3 juta KL jadi secara subsidi aja nilai subsidi kita sudah turun sebelumnya di 17 juta turun jadi ke-13 juta KL. Tapi kalau untuk LPG itu naik dari 2,9 juta naik ke 8 juta matic tol Nexus, kalau kita lihat volume pertalite itu 26 juta KL 2018 naik 28 juta KL 2019.  Usaha Mikro bisa mendapat subsidi BBM sesuai kebutuhan disertai rekomendasi dari dinas/ instansi terkait, dan kendaraan, tempat ibadah, Rumah Sakit.

Kuota JBT dan JBKP
a) JBKP Pertalite : Kuota pertalite Kota Magelang Tahun 2022 sebesar 21.030 KL (6 SPBU Kota Magelang);
b) JBT Bio Solar  : Kuota Bio Solar Kota Magelang sebesar 8.618 KL (5 SPBU Kota Magelang);

Apa yang akan dilakukan?

  • Mewajibkan konsumen pengguna BBM subsidi untuk mendaftar via web registrasi. Untuk memisahkan konsumen pengguna yang berhak dan penyusup;
  • Transaksi BBM Subsidi hanya dilakukan oleh konsumen yang terdaftar dengan menggunakan MyPertamina. Hal ini berdampak pihak yang berhak subsidi menjadi terlayani lebih baik sekaligus mengeluarkan pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan BBM Subsidi.

Benefit Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah

  • Meningkatkan pendapatan daerah dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan TNKB dan KIR serta peningkatan PBBKB dari meningkatnya penjualan BBM Non Subsidi;
  • Dengan berkurangnya pembell yang tidak berhak, dapat membantu memanage penyaluran kuota BBM subsidi yang terbatas ke masyarakat menjadi lebih balk (kecukupan kuota, berkurangnya antrean);
  • Dengan berkurangnya pembeli yang tidak berhak, dapat berkontribusi dalam menghemat beban subsidi negara.
  • Membantu dalam proses pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sesuai amanat Perpres 191/2014.

Masyarakat
a) Kepastian mendapat BBM subsidi bagi Konsumen yang berhak;
b) Waktu antrean menjadi lebih pendek;
c) Masyarakat teredukasi dan paham terkait ketentuan penyaluran BBM subsidi.

SPBU
a)  SPBU lebih mudah dalam pelayanan BBM Subsidi kepada masyarakat karena idak perlu menentukan konsumen berhak/tidak;
b) Situasi antrean SP BU menjadi lebih kondusif.

Sektor Transportasi yang Tidak Berhak Mengggunakan Biosolar Subsidi Sesuai Perpres 191/2014

  1. Kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang milik perusahaan dengan plat nomor hitam dengan tulisan putih;
  2. Kendaraan bermotor angkutan barang pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 (enam) buah;
  3. Seluruh kendaraan bemotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI/Polrl, dan transportasi air millk pemerintah, kecuali untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran;
  4. Kendaraan Industri pengangkutan hasil pengolahan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, seperti Mobil Tangki CP0, Angkutan Kayu Hutan Tanaman Industri (Balak Kayu), dan Truck Semen.

Larangan Penyaluran BBM ke Pengecer

  • Surat Edaran Dirjen Migas No. 0013.E/10/DJM.O/2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada Pengecer.
  • Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, setiap orang atau badan Usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.