Badan Kesbangpol Kota Magelang mengikuti Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022 bertempat di Pangripta, Bappeda Kota Magelang. Narasumber kegiatan tersebut adalah dr. Istikomah (Plt Ka DKK Kota Magelang).
Latar belakang diterbitkannya Kawasan Tanpa Rokok adalah karena asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok agar dapat emmeberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Kawasan Tanpa Rokok antara lain : Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Pembelajaran, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Fasilitas Olah Raga, Tempat kerja dan Tempat Umum lainnya. Tempat khusus merokok harus memenuhi persyaratan merupakan ruang terbuka/ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik serta terpisah dari gedung/tempat/ruang uatama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, jauh dari pintu masuk dan keluar dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Masyarakat diharapkan peran sertanya dalam memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok, memberikan bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR dan ikut serta dalam memberikan pengawasan, bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait data atau informasi dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarga dan lingkungannya.