Pada tanggal 17 Februari 2022 Pukul 10.00 s.d 11.45 WIB di Ruang Rapat Lantai II Setda Komplek Pemkot Magelang telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dipimpin oleh Sekda Kota Magelang, Drs Joko Budiyono MM. Hadir pada rapat tersebut antara lain Dandim 0705/Magelang Letkol Arm Rohmadi S. Sos, M. Tr (Han); Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang S.I.K, MM; Asisten Sekda Kota Magelang; Plh Kadinkes Kota Magelang dr Istiqomah; Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang; Kepala OPD Terkait se Kota Magelang; Camat dan Lurah se Kota Magelang.
Menurut pimpinan rapat, Kota Magelang sedang mengalami musibah gelombang ke 3 covid, kegiatan ini tujuannya untuk keselamatan masyarakat Kota Magelang. Kondisi Covid Kota Magelang saat ini jika dibandingkan di bulan Januari 2022 kasus aktif hanya 3 dan kosong begitu seterusnya. Saat ini ada kasus aktif 282, dirawat 42, isolasi di rumah 169, isolasi terpusat 70, dirujuk 0, pasien luar jateng 0. Berkaitan dengan kondisi Kota Magelang yang masuk level 3, oleh karena itu sudah ada dasar dan pedomannya masuk level 3 apapun kegiatannya harus disesuaikan dengan level 3.
Kita belum tahu persis kasus yang ada di Kota Magelang masuk di kategori Omicron karena harus ada pemeriksaan lanjutan WPS. Kalau mengalami kejadian pilek batuk ada pegalnya bila diswab 85% Positif sehingga perlakukan kita dalam varian terbaru ini kita agak berbeda, lanjutnya.
Berkaitan dengan varian yang sedang berjalan kondisinya seperti itu tetapi Pemerintah dalam penanganannya standartnya sama, protap sama penanganan Covid, No 1 harus isolasi kalau Pemerintah maunya ya isolasi terpusat agar terkontrol dan terkondisi dengan baik, kalau tidak ya isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan. Upaya yang akan dan sedang kita lakukan pertama saat ini sedang dinegosiasi oleh Dinkes terkait Isolasi terpusat upaya kami koordinasi dengan semua Hotel di Kota Magelang dan yang mau hanya Hotel Safira setelah Hotel Borobudur yang kondisinya sudah penuh.
Langkah-langkah Pemkot saat ini mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Kegiatan Dengan Protokol Kesehatan Covid 19. Kita harus ketat terkait kegiatan masyarakat dan siapa berbuat apa. Setiap sekolahan pasti ada yang Covid kalau dicek, kita putuskan saja untuk Pembelajaran Tatap Muka dihentikan dan pembelajaran dilaksanakan secara Daring dan semoga varian ini merupakan varian terakhir. Masing-masing OPD laksanakan tugas sesuai fungsinya, Dinkes laksanakan percepatan vaksinasi 3 T. Diharapkan TNI dan Polri saat ini mempunyai banyak vaksin yang akan divaksinkan ke masyarakat. Vaksin yang begitu banyak tersedia, sayang kalau tidak dimanfaatkan untuk Para Camat dan Lurah untuk melaksanakan vaksin Booster dan laporkan pelaksanaannya. Efek dari vaksin booster memang gregesi, namun itu hanya sementara karena demi kebaikan semua. Dinas Pendidikan juga semua harus di Booster, terkait penemuan jenazah juga harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Plh Kadinkes Kota Magelang :
1) Masyarakat yang layak divaksin segera vaksinasi lengkap (2 dosis) di sentra vaksinasi terdekat (masih ada selisih V1-V2 dan Booster);
2) Seluruh masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (6 M plus);
3) Waspada dan mengetahui gejala Covid-19 Omicron. Gejala banyak : Batuk kering, nyeri tenggorokan, tenggorokan gatal (sering), merasa kelelahan atau mudah lelah, hidung tersumbat/pilek demam, nyeri kepala. Gejala lain : mual/muntah, sesak napas, dan diare (jarang) meskipun terkesan ringan, berbagai data melaporkan perburukan gejala yang memerlukan perawatan, seperti demam tinggi dan sesak napas berat pada kelompok usia lanjut, comorbid, dan anak anak perlu diwaspadai khusus;
4) Bila alami gejala seperti tersebut di atas, segera periksa ke faskes, lakukan isolasi mandiri, memperketat dan disiplin prokes, konsumsi vitamin dan gizi seimbang, banyak istirahat tidak menunda periksa ke faskes dekat. saat banyak yang menunda, kontak erat semakin banyak, test terlambat, treatment kurang optimal;
5) Setiap individu diharapkan mampu menjadi agen edukasi tentang COVID-19 terkait varian Omicron, gejala dan keluhan, cara pencegahan, dan tata cara isolasi mandiri;
6) Pemerintah agar memaksimalkan aktivitas 3T, segera mengejar target cakupan vaksinasi primer dan booster, serta memetakan dan mempersiapkan tempat-tempat isolasi terpusat;
7) Masyarakat diharapkan tetap waspada, namun tidak panik terhadap Covid 19 varian Omicron.
Rencana tindak lanjut yang harus dilakukan adalah Prevensi, Deteksi, Terapi dan vaksinasi. Syarat PTM Terbatas antara lain
1) Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan pendidik dan tenaga pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap sebelum memulai layanan PTM terbatas;
2) PTM terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan;
3) Orang tua/wali dapat memutuskan anaknya tetap melakukan PJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas;
4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kanwil, dan Kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan;
5) Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kanwil, Kantor Kemenag, dan Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan;
6) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah Pusat untuk mencegah dan mengendalian penyebaran COVID-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sesuai jangka waktu kebijakan.
Pada rapat tersebut Dandim 0705/Magelang juga menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Kita tidak bisa melaksanakan Rumus Aman dari Covid P2C = 3T + 5M + V + D.yang sudah ditetapkan dengan sendiri kita semua harus laksanakan bersama-sama untuk menjalankan rumus tersebut, kebersamaan instansi kita rangkul dari elemen tingkat bawah sampai atas bersama-sama menegakkan bersama;
b. Kita dukung bersama, tiap unit satuan ada satgas yang aktif dalam melaksanakan tugas. Aktifkan satgas di setiap tingkatan. Semisal Guru di tingkat sekolahan juga melaksanakan tugas dengan baik seperti menegur apabila ada yang tidak menerapkan prokes;
c. Penerapan Prokes di Pasar yang sudah mulai lemah tolong ditingkatkan kembali, semua harus saling mendukung;
d. Kita tumbuhkan kesadaran masing-masing apabila ada gejala Covid lebih baik di rumah saja;
e. Disiplin dalam menerapkan rumus kita tingkatkan, kesadaran pribadi masing-masing apabila ada indikasi terkena tidak usah kemana-mana istirahat di rumah saja.
Arahan Kapolres Magelang Kota sebgai berikut :
a. Saya mengajak kembali ini bukan kerja sendiri ini kerja bersama dalam penanganan Covid. Kesadaran dari masyarakat yang terpenting, bagaimana kesadaran itu sampai ke masyarakat paling bawah sampai dengan tingkat atas. Kita tanamkan unsur kesadaran;
b. Terkait vaksinasi baru saja dicek langsung oleh Presiden dan Kapolri, saat ini Polres Magelang Kota mempunyai vaksin sebanyak 5.500 boster, dan kita juga melaksanakan vaksinasi secara door to door;
c. Saya sudah menyampaikan ke Kapolsek untuk menyenggol Camat dan Lurah dalam hal kegiatan vaksinasi Booster;
d. Kita punya kewenangan untuk itu kita gunakan kewenangan itu untuk kebaikan jangan disalahgunakan sehingga masyarakat bisa berterima kasih dengan apa yang kita lakukan;
e. Kita harus saling support dan saling dukung dalam setiap kegiatan. Terutama dari dinas kesehatan dalam hal penanganan penemuan mayat kami harap untuk cepat dalam koordinasi agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat;
f. Mari kita melaksanakan tugas kita dengan prosedur yang ada, karwna itu merupakan proteksi kita yang menjadi pegangan dalam menjalankan tugas. Tolong yang mengeluarkan perijinan diperketat lagi.