STUDI KOMPARASI KE BADAN KESBANGPOL DIY

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

Studi Komparasi Badan Kesbangpol Kota Magelang pada hari kedua tanggal 24 Desember 2021 ke Badan Kesbangpol DIY, Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 53, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231. Rombongan disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol DIY (Dewo Isnu Broto Imam Santoso) didampingi Kabid Politik Dalam Negeri (Slamet Santoso, S.Sos) dan Jajaran Kesbangpol DIY lainnya.

Pada kesempatan tersebut, guna meningkatkan layanan publik studi tentang Register Pendaftaran Ormas secara online.

  • Aplikasi Ormas yang dibangun Kesbangpol DIY mengatur dan melayani ormas dalam :
    1. Pendataan dan Pendaftaran Ormas
    2. Pemberdayaan Ormas meliputi : Sosialisasi Regulasi, Bimbingan Teknis dan Koordinasi
    3. Pengawasan Ormas berupa Tim Terpadu Pengawasan Ormas.

Latarbelakang dibangunnya aplikasi ini karena untuk mengurus pendaftaran ormas harus bolak balik kantor melengkapi persyaratan, sehingga diperlukan aplikasi untuk membimbing ormas dalam mengupload data-data secara mandiri melalui aplikasi regsitrasi pendaftaran ormas. Sebagaimana kita ketahui, Badan Kesbangpol tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat keterangan Terdaftar (SKT) karena yang berwenang adalah Kemenhunkam bagi ormas yang berbadan hukum dan Kemendagri bagi ormas yang tidak berbadan hukum. Meskipun demikian kita menyadari bahwa basis mekanismenya dari bawah yakni Kesbangpol. Dengan adanya pendaftaran secara online memudahkan ormas untuk melakukan registrasi agar tidak ribet. Namun demikian kendala di lapangan lebih banyak ormas yang tidak berbadan hukum dan ber SKT.

Kegiatan dan pola kerja yang dikembangkan di Kesbangpol DIY adalah “KOLABORASI”. Misal kegiatan di bidang A maka semua bidang turut bekerja sama, kedua adalah kegiatan yang berkolaborasi dengan pihak luar, ketiga kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, dan kolaborasi dengan forum-forum yang dibentuk seperti FKUB, FPBI, Forum Ketahanan Nasional, dan Anak Muda Anti Narkoba (AMAN). Pengawasan ormas dilakukan oleh Tim Terpadu yang beranggotakan dari Polda, Korem, Kanwil Hunkam, dan Biro Hukum. Dengan adanya Tim Terpadu sebagai pembinaan dan upaya pencegahan agar ormas yang berbadan hukum tidak melakukan pelanggaran.Terkait bantuan hibah KPU yang lupa dianggarkan dan masuk dalam kegiatan Badan Kesbangpol mirip dengan Kegiatan Ombudsman daerah yang dilakukan di Biro Hukum. Prinsip kegiatan seperti itu tata kelola keuangan di KPU harus sama dengan tata kelola pemerintah daerah.