Kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Melalui Pencegahan Konflik Sosial Pelajar Tahun 2025

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

Rabu tanggal 1 Oktober 2025 pukul 08.30 s.d 14.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Melalui Pencegahan Konflik Sosial Pelajar Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang yang dihadiri kurang lebih 60 orang. 

A. Hadir dalam kegiatan sbb :
1. Walikota Magelang
2. Dian Mega Aryani, Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang
3. Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelan
4. Ipda Yuli Setyawati, Anggota Sat Binmas   Polres Magelang Kota
5. Sutriyono, Anggota Inte Kodim 0705 Magelang.
6. Kabid Wasnas dan PK pada Kesbangpol Kota Magelang
7. Guru dan Murid Perwakilan SMP N 3, 4 dan 5 Kota Magelang
;
B. Susunan acara :
1. Pembukaan;
2. ?Menyanyikan lagu Indonesia Raya;
3. ?Pembacaan do'a;
4. ?Sambutan Ka Kesbangpol;
5. Materi dari Walikota Magelang
5. Penyampaian Materi Dari ibu Dian Mega Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang;
6. Penyampaian Materi Dari Ibu Yuli dari  Polres Magelang Kota
7. Penyampaian Materi dari Bp Sutriono, Anggota Intel Kodim 0705 Magelang.
8. Tanya Jawab;
9. ?Penutup.

C. Materi yang dipaparkan  Walikota Magelang:
1. Konflik sosial pelajar (tawuran, perundungan/bull intoleransi), masih menjadi fenomena nyata. Dampaknya tidak hanya mengganggu proses belajar, juga mengancam keamanan, ketertiban, bahkan citra daerah.
2. Pencegahan perlu dilakukan dengan melibatkan  sekolah, keluarga, dan pemerintah secara terpadu melalui kewaspadaan dini.
3. Mengapa Perlu Kewaspadaan Dini?
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menegaskan pentingnya deteksi dan respon cepat.
- Konflik pelajar sering dipicu hal sepele, tetapi bisa membesar karena solidaritas kelompok & provokasi.
- Kewaspadaan dini adalah langkah antisipasi sejak awal yang jauh lebih efektif daripada menunggu konflik terjadi lalu menanganinya.
4. Faktor Penyebab Konflik Sosial Pelajar
- Internal Pelajar
a. Kontrol diri lemah
b. Minim keterampilan resolusi konflik
- Eksternal
a. Provokasi media sosial
b. Budaya senioritas
c. Lingkungan kurang kondusif
- Struktural
a. Lemahnya koordinasi sekolah-keluarga-masyarakat
b. Tidak adanya sistem deteksi dini.
5. Strategi Pencegahan : 
- Pendidikan Karakter & Literasi Damai
1. Kurikulum anti-kekerasan dan toleransi Penguatan kegiatan ekstrakurikuler positif
- Deteksi Dini & Sistem Peringatan : 
1. Forum komunikasi antar sekolah & masyarakat
2. Pelaporan cepat berbasis RT/RW & komunitas
3. Monitoring media sosial (early warning system) untuk mengantisipasi provokasi
- Peran Keluarga & Masyarakat: 
1. Orang tua sebagai teladan
2. Tokoh agama & karang taruna dilibatkan
- Kolaborasi Hexahelix
1. Kolaborasi lintas sektor untuk mencegah konflik pelajar ( pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dunia usaha)
5. Kewaspadaan dini adalah kunci utama mencegah konflik sosial pelajar. Pencegahan harus bersifat kolektif dan kolaboratif: sekolah, keluarga, aparat, dan masyarakat. Dengan deteksi dini & respon cepat, kita dapat mewujudkan pelajar rukun, sekolah aman, dan kota nyaman.

 D. Materi yang dipaparkan oleh Ibu Dian Mega, Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang : 
1. Konflik sosial dapat muncul karena perbedaan kepentingan, suku, agama, politik, maupun perebutan sumber daya.
2. Pencegahan lebih efektif dilakukan melalui kewaspadaan dini masyarakat (early warning system).
3. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi strategis dalam mendorong stabilitas sosial politik daerah.
4. Peran DPRD dalam Sosialisasi Kewaspadaan Dini : 
- Fungsi Legislasi : Menyusun dan mendorong Perda yang mendukung upaya pencegahan konflik sosial. Memberikan payung hukum bagi pembentukan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
- Fungsi Anggaran : Mengalokasikan APBD untuk program kewaspadaan dini, pelatihan mediasi, dan sosialisasi ke masyarakat.Mendukung anggaran pembinaan aparat kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
- Fungsi Pengawasan : 1. Mengawasi pelaksanaan program FKDM dan kegiatan sosialisasi oleh Pemda.
2. Memastikan koordinasi lintas instansi berjalan baik (Pemda, TNI, Polri, masyarakat).
5. Bentuk Sosialisasi : 
- Dialog interaktif dengan RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat.
- Sosialisasi Perda dan regulasi terkait kewaspadaan dini.
- Fasilitasi forum musyawarah untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini.
- Kunjungan kerja dan reses sebagai sarana mendengarkan aspirasi serta potensi masalah di lapangan.
- Penyebaran informasi melalui media massa, media sosial, dan penyuluhan langsung
6. Manfaat Keterlibatan DPRD : 
- DPRD tidak hanya berperan dalam membuat aturan, tetapi juga sebagai fasilitator dan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat.
- Melalui peran aktif dalam sosialisasi kewaspadaan dini, DPRD berkontribusi nyata dalam mencegah konflik sosial dan menjaga ketenteraman daerah.

 E. Materi yang dipaparkan oleh Ipda Yuli Setiyawati, dari Polres Magelang Kota : 
1. Apa sih perundungan itu?Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Perundungan dianggap telah terjadi bila seseorang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain padanya.
2. Perundungan bisa diibaratkan sebagai benih dari banyak kekerasan lain, misalnya: tawuran, intimidasi, pengeroyokan, pembunuhan, dll. Sebagai benih kekerasan, bila perundungan bisa ditekan, maka kekerasan yang lebih parah akan bisa dicegah.
3. Bentuk bentuk perundungan adalah Fisik, verbal dan sosial.
4. Kapan terjadi perundungan ? Perundungan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, berlangsung 24 jam bisa terjadi didunia nyata maupun maya.
5. Perundungan dapat mempengaruhi nilai akademis, kehidupan bersosial.
6. Zat/ obat dari tanaman/bukan baik sintesis/semi dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai h ilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan bahan/Zat Adiktif lainnya. Bahan lain bukan narkoba atau psikotropika yang penggunaannya dapat timbulkan ketergantungan
7. psikotropika adalah Zat/ obat baik alamiah/sintesis bukan narkotika berkhasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada syaraf pusat sebabkan perubahan pada Laktivitas mental dan perilaku.

 F. Materi yang dipaparkan oleh Bapak Sutriono, Anggota Intel Kodim 0705 Magelang:
1. Penyebab Konflik Sosial di Kalangan Pelajar, sbb :
a) Faktor Internal Pelajar :
(1) Emosi yang belum stabil;
(2) Rendahnya kemampuan komunikasi dan penyelesaian masalah;
(3) Ketidaktahuan terhadap nilai nilai kebhinekaan dan toleransi;
b) Faktor lingkungan sekolah :
(1) Kurangnya pengawasan dan pembinaan karakter;
(2) Budaya kekerasan yang dianggap biasa;
c) Faktor Eksternal :
(1) Pengaruh medsos (provokasi ujaran kebencian);
(2) Tekanan kelompok sebaya (peer pressure);
(3) Konflik antar sekolah yang diwariskan turun temurun.

2) Strategi pencegahan konflik sosial pelajar
a) Pendidikan karakter di sekolah.
Mengintegrasikan nilai nilai toleransi empati dan perdamaian ke dalam kurikulum;
b) Pelibatan aktif osis dan organisasi pelajar.
Menjadi duta damai dan agen perubahan di lingkungan sekolah;
c) Forum komunikasi antar sekolah
Menjembatani dialog dan kerja sama antar pelajar dari berbagai sekolah.
d) Pemanfaatan media sosial secara bijak
Edukasi, literasi digital dan etika bermedia sosial.
e) Peran keluarga dan masyarakat
Orang tua dan masyarakat turut aktif dalam mengawasi pergaulan dan perkembangan pelajar.
f) Pelatihan media konflik dan resolusi damai
Melatih guru siswa dan pembina dalam teknik menyelesaikan konflik secara konstruktif.

3) Pencegahan konflik pelajar adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Dengan kewaspadaan dini yang baik kota Magelang dapat menjadi kota pelajar yang aman damai dan berprestasi.
Selama kegiatan berjalan situasi terdapat aman dan lancar.