PELANTIKAN ANGGOTA DPRD KOTA MAGELANG PERIODE 2024 -2029

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

Senin, tanggal 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB sd Selesai bertempat di Gedung DPRD Kota Magelang telah dilaksanakan Kegiatan Pelantikan Anggota DPRD Kota Magelang Periode Tahun 2024-2029. 
 A. Penanggung jawab kegiatan : 
1. Setwan DPRD Kota Magelang

 B. Hadir: 
1. Gubernur Akmil Atau yang mewakili
2. Wali Kota Magelang
3. Wakil Ketua DPRD Kota Magelang
4. Kapolres Magelang Kota yang diwakili oleh Wakapolres Magelang Kota
5. Komandan Kodim 0705 Magelang yang diwakili Wadanramil 23
6. Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang
7. Kepala Kejaksaan Kota Magelang
8. Para Wakil Ketua DPRD Kota Magelang
9. Para Ketua Fraksi DPRD Kota Magelang
10. Para Anggota DPRD Kota Magelang periode 2019-2024
11. Para Calon Anggota DPRD Kota Magelang periode 2024-2029
12. Sekretaris Daerah Kota Magelang
13. Ketua KPU Kota Magelang
14. Ketua Bawaslu Kota Magelang
15. Para Staf Ahli Walikota Magelang
16. Para Asisten Sekda Kota Magelang
17. Para Kepala OPD Se-Kota Magelang
18. Para Dirut BUMD Se Kota Magelang
19. Para Komandan Kesatuan TNI/Polri
20. Para Pimpinan Perguruan Tinggi
21. Para Kepala Sekolah SMP se-Kota Magelang
22. Para Toga dan Toma Kota Magelang
23. Perwakilan Ormas dan Orpol Se Kota Magelang

 C. Rundown Kegiatan
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Indonesia Raya
3. Penyampaian Wakil Ketua DPRD Kota Magelang 
4. Pembacaan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan DPRD Kota Magelang
5. Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Magelang massa Periode 2024 -2029
6. Penyematan Lencana secara simbolis
6. Pengumuman Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Kota Magelang
7. penyerahan Palu dan Buku Memory Bhakti dari Wakil Ketua DPRD kepada Ketua DPRD Sementara Kota Magelang.
8. Sambutan Ketua DPRD Sementara Kota Magelang
9. Sambutan Walikota Magelang
10. Doa
11. Lagu Padamu Negeri

 D. Daftar Komposisi 25 Kursi DPRD Kota Magelang Masa Bakti 2024-2029 sbb : 

1. PDIP : 7 Kursi
2. PKB : 4 Kursi
3. DEMOKRAT : 3 Kursi
4. PKS : 3 Kursi
5. GOLKAR : 3 Kursi
6. GERINDRA : 3 Kursi
7. HANURA : 2 Kursi

 E. Daftar Nama 25 Anggota DPRD Kota Magelang Masa Bakti 2024-2029 sbb : 
a. Dapil 1 Magelang Selatan 8 Kursi :

1. Febrian Prabowo (PKB)
2. Waluyo (Partai Demokrat) 
3. H Sallafudin (PKB)
4. Iwan Soeradmoko (PDIP) 
5. Muh Harjadi (Golkar) 
6. Della Setya Maharani (PDIP) 
7. Bustanul Arifin (PKS) 
8. Yusuf Susilo (Gerindra) 

b. Dapil 2 Magelang Tengah 10 kursi :
1. Narisqa (PDIP) 
2. Imam Musaechoni (PKS) 
3. Evin Septa Haryanto Kamil (PDIP) 
4. Adi Chandra Pamungkas (Gerindra) 
5. Marji Nugroho (Partai Demokrat) 
6. Yunita Budi Chrissanni (PKB) 
7. Slamet Bambang Sulistyo (PDIP) 
8. HIR Jatmiko (Hanura) 
9. Ventje Jehezkiel Rogi (Golkar) 
10. Niekecorry Elza (PDIP)

c. Dapil 3 Magelang Utara 7 Kursi :
1. Kevin Mahesa Amuwardhani (PDIP)
2. Achmad Widodo (PKS) 
3. Nella Karnela Yunissari (Gerindra)
4. Dian Mega Aryani (Demokrat) 
5. Imam Indra Setyawan (PKB) 
6. Tyas Anggraeni BP (Hanura) 
7. Titiek Utami (Golkar) 

c. surat pengunduran diri dari DPC PDI-P Kota Magelang untuk dua peserta pemilu. “(Caleg yang mundur) Iwan Soeradmoko dari dapil 1 dan Niekecorry (Elza) dari dapil 2,”

 F. Sambutan Walikota Magelang membacakan sambutan Kemendagri RI: 

1. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan ridho-Nya pada hari ini kita menghadiri acara Pemberhentian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Magelang. Atas nama pemerintah Kota Magelang pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kota Magelang masa Bakti 2024-2029 yang pada sesaat tadi telah mengucapkan sumpah janji.

2. Selamat melaksanakan tugas pengabdian, insyaallah dengan dukungan seluruh rakyat juga kemitraan yang sinergis dengan lembaga eksekutif dan seluruh elemen masyarakat, lembaga legislatif akan dapat menunjukkan kinerja terbaiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

3. Selanjutnya kepada anggota DPRD Kota Magelang masa keanggotaan 2019-2024 yang terhitung mulai hari ini mengakhiri masa baktinya, atas nama pribadi juga selaku Walikota Magelang beserta segenap jajaran eksekutif dan seluruh masyarakat, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian bapak dan ibu selama 5 tahun mengemban amanah sebagai wakil rakyat Kota Magelang. Berakhirnya periode tugas, tentu bukan berarti berakhirnya semangat pengabdian. Oleh karenanya, dukungan dan kiprah saudara-saudara dalam rangka mendukung kemajuan pembangunan di Kota Magelang terus kami nantikan.

4. Selanjutnya akan saya bacakan sambutan menteri Dalam Negeri pada acara Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2024-2029:

1. Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

3. Selanjutnya, ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

4. Hadirin yang Saya hormati,Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa "Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah; Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. yang

5. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

6. Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.

7. Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang- undangan. Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

8. Kemudian, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

9. Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas;

10. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah. 

11. Dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

12. Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

13. Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
14. Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.

15. Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.

16. Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya. Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.