SINERGITAS PENEGAKAN PERDA/PERKADA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TIBUM TRANMAS

Ditulis oleh | Tanggal | Dibaca

20 Maret 2024 bertempat di Ruang rapat Satpol PP Jl. Letjend Suprapto, Kel. Magersari, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang telah dilaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Tentang Sinergitas Penegakan Perda/Perkada dalam rangka penyelenggaraan Tibum Tranmas menuju Magelang yang maju sehat dan bahagi@a dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

I. Penyelenggara: Kasatpol PP kota Magelang, Otros Rostriyanto, SIP,. M.M  

II. Jumlah peserta diikuti lk 50 Orang. 

III. Hadir dalam kegiatan:
a. Kasatpol PP Kota Magelang, Otros Rostriyanto, SIP,. M.M;
b. Dandim 0705/Magelang diwakili Pasi Intel Kodim 0705/Magelang, Kapten Inf Sigit Priyono; 
c. Kapolres Magelang kota diwakili kasat Samapta, AKP Sumino S.Sos., M.M; 
d. Kapolsek se Magelang kota; 
e. Sekertaris Satpol PP kota Magelang, Jaka Prawistara S.Sos., MM; 
f. Kepala OPD SE kota Magelang atau yang mewakili; 
g. Para Kabit Satpol PP kota Magelang; 
h. Camat se kota Magelang atau yang mewakili;
i. Rektor Untid dan Unima kota Magelang atau yang mewakili;  
j. BPBD kota Magelang atau yang mewakili; 
k. PHRI kota Magelang atau yang mewakili; 
l. Perwakilan dari Ormas yang ada di kota Magelang; dan
m. Perwakilan paguyuban PKL yang ada di kota Magelang. 

IV. Inti sambutan Kasatpol PP Kota Magelang:
a. Kami mengucapkan terimakasih kepada semuanya yang hadir pada siang hari ini,  sobat-sobat kami saudara-saudara kami; 
b. Dalam tugas-tugas keseharian tanpa beliau, tanpa sinergitas, kami tidak bisa bekerja dengan maksimal karena sinergitas seperti kita bisa menjalankan suatu tugas apapun; 

c. Kita satpol PP mengharapkan saran dan masukkan dari semua lapisan masyarakat, sehingga kita bisa menjalankan tugas; 
d. Tugas pokok Satpol PP adalah penegakan Perda dan Perda ini bisa baik dan enggaknya dari kebersamaan; 
e. Dalam Perda mesti adanya sosialisasi,  memastikan Perda itu berjalan, adanya pengawasan, adanya pembinaan; 
f. Kami undang bapak ibu disini adalah untuk membicarakan, musyawarah potensi-potensi pelanggar yang akan terjadi di kota Magelang;  
g. Saya yakin dengan komunikasi yang baik dengan adanya saling kita berbuat, bagaimana menempatkan sesuai aturan akan berhasil berjalan dengan lancar; 
h. Kita sebagai polisinya Pemda dalam arti penegak Perda. Karena dalam pelaksanaan ketertiban umum, tempat-tempat umum itu digunakan untuk umum tapi ada kebijakan-kebijakan sehingga tempat umum itu bisa digunakan untuk sesuatu hal yang memang dari atur aturannya; 
i. Mari kita ingatkan kembali supaya kepentingan umum yang lebih besar ini bisa terakomodir dan panjenengan sebagai yang punya usaha-usaha semuanya bisa menjadi sesuatu hubungan yang mutualisme saling menguntungkan; 
j. Mohon saran masukan untuk kedepan agar supaya kedepan bisa berjalan dengan baik aman dan lancar; 
k. Satpol PP juga membawahi UPT diantaranya Damkar, Satlinmas kecamatan. Jika ada kesulitan bisa hubungi kami 24 jam, kami siap membantu akan tetapi harapan kami sesuaikan dengan herarki berjenjang. Karena kami juga menangani hal yang Urgen, Monggo bisa memanfaatkan layanan kami yang di tingkat bawa RT dan RW; 
l. Kami mohon saran masukan Bagaimana satpol Bagaimana bisa melayani khususnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum kita saling bersinergi; 
m. Fenomena di bulan puasa ini adalah adanya tawuran antar kampung perang sarung dan itu terjadi di jam-jam rawan, diharapkan orang tua adanya pengawasan; 
 n. Ada natural yang perlu kebersamaan dari sekolahan, dari orang tua, dari lingkungan. Karena perlu. Siapa lagi kalau enggak kita; 
o. Kota Magelang masih kondusif, masih baik tapi kita jangan terlena termasuk juga apapun yang terjadi di lingkungan panjenengan, saya harapkan apabila akan atau terjadi, bisa melaporkan ke pada kami; 

V. Isi paparan Kabid Tibum Satpol PP Kota Magelang:
a. Tupoksi satpol PP kota Magelang 
1) Tugas : 
a) Penegakan Perda dan Perkada; 
b) Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum;
c) Perlindungan masyarakat;
d) Penanggulangan bencana dan kebakaran; 

2) Fungsi : 
a) Penyusunan program penegakan Perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat; 
b) Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda Dan Perkada, Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat beserta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
c) Pelaksanaan Koordinasi penegakan Perda dan ketenteraman Serta penyelenggaraan Perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
d) Pengawasan terhadap masyarakat aparatur atau badan hukum atas Pelaksanaan Perda dan Perkada; dan 
e) Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilaksanakan dalam bentuk:
1) Deteksi dini dan pencegahan dini,
2) Pembinaan dan Penyuluhan;
3) Patroli
4) Pengamanan;
5) Pengawalan;
6) Penertiban; dan
7) Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

c. Peraturan daerah dan peraturan Walikota Magelang terkait penyelenggaraan ketertiban umum di kota Magelang: 
1) Perda Kota Magelang No 10 Th 2016 Tentang Pengadilan, Pengawasan dan Pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; 
2) Perda kota Magelang No 10 Th 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
3) Perda kota Magelang no 6 Th 2015 tentang ketertiban umum; 
4) Perda kota Magelang No 1 Th 2014 tentang penataan ruang terbuka hijau; 
5) Perwal No 26 Th 2013 tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
6) Perda kota Magelang No 13 Th 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima; 
7) Perda Kota Magelang No 10 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah; 
8) Perda kota Magelang No 15 Th 2012 tentang penyelenggaraan fasilitas parkir; 
9) Perda No 5 th 2012 tentang bangunan gedung; dan 
10) Perwal No 28 Th 2009 tentang izin penyelenggaraan reklame.