Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Mulai tanggal 29 s.d 31 Januari 2022, seluruh Anggota DPRD Kota Magelang melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. Kegiatan dengan konstituen ini dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.