BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA MAGELANG

KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA MAGELANG

Tugas Pokok Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang adalah membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kota.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan secara teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penyelenggaraan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitas organiasasi kemasyarakatan,serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

5. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;

6. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.


SEKRETARIS

Tugas Pokok Sekretaris adalah membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sekretaris mempunyai fungsi:

1. Pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

2. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

3. Plaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan aset lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

5. Pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.


BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA

Tugas pokok Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama adalah membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, dan pembaruan kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama mempunyai fungsi:

1. Penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;

2. Perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pemberauan kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;

3. Pelaksanaan kebijakaan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;

4. Pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembaruan kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;

5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; dan 

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan


BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Tugas pokok Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan adalah membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerh, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi : 

1.Perencanaan penyusunan program dan kegiatan urusan bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemiliham umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;

2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemiliham umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdyaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas,pengawasan ormas dan ormas asing;

4.Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;

5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan


BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK

Tugas pokok Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik adalah membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan,serta penanagan konflik.

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :

1. Penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik

2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;

4. Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;

5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga aing,kewaspadaan perbatasan, serta penanganan konflik; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan




Pengumuman